Islam
membagi aktivitas manusia menjadi 2 kategori. Yaitu, aktifitas ibadah dan
aktifitas muamalah (perilaku non-ibadah seperti transaksi dan tradisi). Ada
kaidah fiqih yang menjadi standar dasar yang disepakati oleh ulama fiqih dalam menyikapi kedua kategori
tersebut sebagai berikut:
والأصل في العبادات المنع والتوقيف، وفي العادات الإباحة والإذن، وفي الأبضاع التحريم، وفي الأموال المنع.
Artinya: Hukum asal dalam ibadah adalah dilarang dan
pengajaran langsung (dari Quran dan hadits). Hukum asal tradisi adalah boleh
dan idzin. Sedang hukum asal kemaluan adalah haram. Hukum asal harta adalah
terlarang.
- Maksud dari kaidah fiqih di atas adalah bahwa dalam masalah ibadah kita tidak boleh membuat-buat sendiri tanpa ada dasar Quran dan/atau hadits. Dan tidak boleh mengurangi atau menambahi ibadah yang sudah ditentukan. Seperti shalat subuh 2 rokaat tidak boleh ditambah atau dikurangi.
- Adapun tradisi, maka hukum dasarnya adalah boleh dan dimaafkan. Artinya, manusia diberi kebebasan oleh Islam untuk berinovasi dan mengkreasi suatu kebiasaan dan itu dibolehkan selagi di dalamnya tidak ada unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah (QS Yunus ayat 59).
- Maksud dari kaidah fiqih di atas adalah bahwa dalam masalah ibadah kita tidak boleh membuat-buat sendiri tanpa ada dasar Quran dan/atau hadits. Dan tidak boleh mengurangi atau menambahi ibadah yang sudah ditentukan. Seperti shalat subuh 2 rokaat tidak boleh ditambah atau dikurangi.
- Adapun tradisi, maka hukum dasarnya adalah boleh dan dimaafkan. Artinya, manusia diberi kebebasan oleh Islam untuk berinovasi dan mengkreasi suatu kebiasaan dan itu dibolehkan selagi di dalamnya tidak ada unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah (QS Yunus ayat 59).
0 comments:
Post a Comment