1.Kewajiban Pengurus
- Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS.
- Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat sekolah.
- Bersifat kolektif dalam mengambil keputusan.
- Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada rapat perwakilan kelas pada akhir masa jabatannya.
- Selalu berkonsultasi dengan Pembina.
2. Tugas Pengurus
- Pengurus OSIS bertugas menyusun dan melaksanakan program kerja OSIS sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
- Pengurus OSIS menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada rapat perwakilan kelas pada akhir masa jabatan.
- Pengurus OSIS bertanggung jawab langsung kepada perwakilan kelas dan Pembina OSIS.
- Pengurus OSIS mempunyai masa kerja selama satu tahun pelajaran.
A. TUGAS KETUA
- Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana.
- Mengkoordinasi semua rapat pengurus.
- Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh rapat pengurus.
- Memimpin rapat.
- Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
B. TUGAS WAKIL KETUA I DAN II
- Bersama-sama Ketua menetapkan kebijaksanaan.
- Memberikan saran kepada Ketua dalam mengambil keputusan.
- Mengganti Ketua jika Ketua berhalangan.
- Membantu Ketua dalam rangka melaksanakan tugasnya.
- Bertanggung jawab kepada Ketua.
- Wakil Ketua I bersama dengan Wakil Sekretaris I mengkoordinasikan Seksi I, II, III, Dan IV.
- Sedangkan Wakil Ketua II dengan Sekretaris II mengkoordinasikan Sekti V, VI, VII, Dan VIII.
C. TUGAS SEKRETARIS
- Memberi saran kepada Ketua dalam mengambil keputusan.
- Mendampingi Ketua dalam setiap rapat.
- Menyiapkan dan mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
- Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat, dan evaluasi kegiatan.
- Bersama Ketua menandatangani setiap surat.
- Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi.
- Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris.
D. TUGAS WAKIL SEKRETARIS I DAN II
- Aktif membantu pelaksanaan tugas Sekretaris.
- Menggantikan Sekretaris jika Sekretaris berhalangan.
- Wakil Sekretaris I mengkoordinasikan Seksi I, II, III, Dan IV.
- Wakil Sekretaris II mengkoordinasikan Seksi V, VI, VII Dan VIII.
E. TUGAS BENDAHARA
- Bertanggung Jawab dan mengetahui segala pemasukan atau pengeluaran uang atau biaya yang diperlukan.
- Membuat tanda bukti atau kwitansi setiap pemasukan atau pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban.
- Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
F. TUGAS WAKIL BENDAHARA
- Membantu Bendahara dalam segala urusan keuangan yang diperlukan.
- Ikut membantu mengawasi pemasukan atau pengeluaran yang diperlukan.
- Membantu mencatat segala kegiatan untuk bahan laporan keuangan secara berskala dan menyiapkan tanda bukti pembayaran atau kwitansi.
G. TUGAS SEKSI – SEKSI
- Bertanggung atas seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
- Melaksanakan kegiatan yang telah diprogramkan.
- Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kegiatan kepada pengurus pada akhir kegiatan.
0 comments:
Post a Comment